Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Sandera Seorang Dirut

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif dalam menindak para wajib pajak (WP) yang menunggak selama bertahun-tahun.

Kali ini bekerja sama dengan kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pajak menyandera (gijzeling) seorang direktur utama dari sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga.

Kepala  Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten Catur Rini Widosari mengatakan WP yang disandera berinisial TJ. "TJ ini merupakan penanggung pajak PT TTM yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Pratama Tangerang Barat," kata Rini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Ia mengungkapkan keputusan DJP untuk melakukan penyanderaan terhadap WP tersebut karena menilai WP tersebut tidak memiliki iktikad baik untuk melakukan pembayaran atas ketetapan pajaknya, yakni sebesar Rp 1,2 miliar.

"WP ini sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengajukan keberatannya. Ia sudah mengajukan upaya banding ke ke pengadilan pajak. Di pengadilan pajak sudah diputus, ditolak permohonan bandingnya," tambahnya.

Tidak puas sampai di pengadilan pajak, lanjutnya, WP tersebut menggunakan haknya untuk mengajukan peninjauan  kembali atas keputusan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung (MA).

"Dan putusan MA sudah menolak artinya sudah final. Tetap belum ada iktikad baik untuk melakuan pembayaran ketetapan pajaknya yang sudah tetap sampai MA," tegasnya.

Melihat hal tersebut, DJP pada akhirnya memutuskan untuk melakukan penyanderaan terhadap WP tersebut. "Kita sudah melakukan segala upaya dengan berbagai macam pendekatan persuasif, tetapi WP tidak punya iktikad baik. Dengan terpaksa kita melakukan upaya terakhir," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: