Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Tetapkan Besaran Iuran Jaminan Pensiun Tiga Persen

Warta Ekonomi -

WE Online, Cilacap - Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Massasya mengemukakan besar iuran jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan sebesar tiga persen dengan pembagian dua persen dibayar oleh pekerja dan satu persen dibayar oleh pemberi kerja.

"Dalam tiga tahun besaran ini akan direvisi dan dinaikkan secara bertahap sehingga mencapai delapan persen," ujar Elvyn dalam konferensi pers usai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (30/6/2015).

Sebelumnya besaran iuran jaminan pensiun tersebut diusulkan sebesar delapan persen, namun dinilai terlalu tinggi hingga dikhawatirkan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan. Dengan besaran yang ditetapkan sebesar tiga persen, Elvyn mengatakan tidak akan mengganggu keuangan perusahaan dan besaran itu akan dinaikkan secara bertahap.

"Dengan klausul ini institusi tidak akan defisit. Ini yang paling realistis saat ini dan tidak merugikan pekerja karena ini program manfaat pasti yang akan dinikmati setelah 15 tahun," paparnya.

Elvyn menyebut manfaat pasti yang akan diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah 15 tahun maka akan mendapatkan 40 persen dari rata-rata upah yang diterima selama bekerja. Sedangkan jika peserta meninggal dunia maka ahli waris peserta akan mendapatkan 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima oleh peserta tersebut.

BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasional penuh pada 1 Juli 2015 dengan melaksanakan empat program yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun.

Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris.

Operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan itu juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya di antaranya peningkatan manfaat pada Jaminan Kematian dari Rp21 juta menjadi Rp24 juta sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja juga dinaikkan yang sebelumnya sebesar maksimal Rp20 juta menjadi perawatan dan pengobatan hingga sembuh. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: