Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Pencairan Dana Talangan Lapindo Tunggu Verifikasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dana talangan sebagai ganti rugi terhadap korban semburan lumpur Lapindo, Sidoarjo, akan diberikan setelah verifikasi data penerima selesai.

"APBN sudah tersedia, siap disalurkan. Namun perlu diverifikasi siapa saja yang berhak menerimanya, supaya jangan nanti yang menerima justru yang tidak berhak," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/6).

Dana talangan senilai Rp781 miliar tersebut sudah tersedia posnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan siap disalurkan.

Wapres menambahkan pencairan dan penyaluran dana tersebut kepada warga korban semburan lumpur Lapindo bisa dilakukan sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri.

"Bisa setelah atau sebelum Lebaran. Jadi ini bukan masalah Lebaran atau tidak, tapi soal verifikasi, tinggal itu saja" tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono memastikan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dana talangan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo sudah terbit setelah ditandatangani oleh Presiden.

"Perpres sudah ditandatangani, DIPA sudah ditandatangani, kemudian validasi, sosialisasi dan registrasi juga sudah mulai dilakukan," kata Basuki.

Dia menambahkan dengan terbitnya Perpres tersebut maka dana talangan sudah siap dicairkan, namun masih ada permintaan dari Menteri Keuangan yang meminta pendapat Kejaksaan Agung terkait pihak yang nantinya menandatangani surat perjanjian talangan ganti rugi itu.

"Menkeu masih meminta pendapat hukum, untuk siapa yang 'approve' untuk menandatangani perjanjian. Apakah Menkeu sebagai bendahara umum negara, Menteri PU dan Pera sebagai pengarah atau Kepala BPLS sebagai kuasa pengguna anggaran," katanya.

Selain permintaan pendapat hukum, Basuki menambahkan, tidak ada lagi hal yang menghambat pencairan dana talangan senilai Rp781 miliar itu, termasuk persyaratan pengembalian dana tersebut disertai bunga sebesar 4,8 persen.

"Substansi semua sudah oke, termasuk bunga 4,8 persen. Sekarang tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati karena tidak ingin ke belakang hari ada apa-apa, jadi minta dulu pendapat Kejaksaan Agung," jelasnya.

Pemerintah memberikan pinjaman dana talangan kepada PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), sebagai perusahaan yang bertanggung jawab atas semburan lumpur di Sidoarjo, untuk melunasi sisa pembayaran ganti rugi kepada korban terdampak.

MLJ harus mengembalikan uang pinjaman itu ke pemerintah beserta bunga dalam waktu empat tahun. Bila tidak, pemerintah akan memberikan sanksi dan mengakuisisi sertifikat area yang terkena dampak lumpur. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: