Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Peraturan IMF Memungkinkan Yunani Tunda Pembayaran

Warta Ekonomi -

WE Online, Washington - Di ambang gagal bayar atau "default" pada utang-utangnya kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pada Selasa, Yunani telah meminta penundaan, tampaknya didasarkan pada bagian yang jarang digunakan dari piagam IMF.

Hanya dua kali sebelumnya -- keduanya terjadi pada 1982, dan keduanya dilakukan oleh negara yang jauh lebih miskin yaitu Nikaragua dan Guyana -- telah diizinkan menunda pembayaran utangnya.

Namun itu memberikan Dana kekuatan untuk mengurangi tekanan pada peminjam bermasalah, banyak cara pemberi pinjaman krisis itu untuk menekan para kreditor Yunani dari Eropa sebagai gantinya.

Paiagam IMF mengatakan peminjam dari Dana dapat meminta menunda pembayaran maksimum lima tahun dari tanggal pinjaman. Dana dapat memutuskan tanpa konsultasi dengan para anggotanya, menurut Bab V, Pasal 7 dari piagam.

Penundaan bahkan bisa lebih lama jika negara-negara anggota IMF memberikan suara mayoritas 70 persen hak suara dalam mendukung. Langkah tersebut dapat dibenarkan hanya jika pembayaran pada tanggal jatuh tempo "akan menghasilkan kesulitan luar biasa bagi anggota," kata piagam.

IMF tidak pernah memanfaatkan klausul ini, yang secara teori, akan terbuka bagi Yunani sekalipun itu akan memerlukan dukungan dari sebagian besar negara-negara maju dan berkembang. Amerika Serikat memegang 16,7 persen dari hak suara pada dewan IMF dan anggota Uni Eropa, secara bersama-sama, sekitar 30 persen.

Dengan pembayaran 1,5 miliar euro (1,7 miliar dolar AS) pembayaran kepada IMF jatuh tempo pada akhir Selasa, Yunani mencoba untuk membujuk para pemberi pinjaman Uni Eropa untuk memperpanjang program dana talangannya lagi guna membantu membiayai beban utang.

Ketika itu berbalik, negara meminta IMF untuk menunda, seorang menteri senior Yunani mengonfirmasi. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: