Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

INDERING Desak Pengusaha SDA Gunakan Rupiah Saat Transaksi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Indonesia energi monitoring (INDERING) mendukung pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintahan Jokowi-JK dan Bank Indonesia (BI) harus segera melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada semua pihak agar Peraturan Bank Indonesia yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat oleh semua pihak.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 menjelaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan simbol kedaulatan NKRI. Untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.

Maka itu INDERING sebagai lembaga pengawasan dan pengakajian energi mendesak semua transaksi yang dilakukan semua pihak perusahaan BUMN, Swasta, Asing dan Penanam modal yang mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia seperti minyak, gas, mineral, batubara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan harus menggunakan Rupiah di wilayah NKRI.

Dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juga sudah dijelaskan bahwa Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI. Mata Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Mata Uang Rupiah diperlukan dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

INDERING juga menghimbau agar pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kemeterian BUMN, BKPM, OJK, PPAT, BPKP, BPK RI dan semua pihak terkait untuk mendukung dan bekerjasama dengan Bank Indonesia agar Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab.

NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang memiliki Mata Uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia, maka itu INDERING mendesak Pemerintahan Jokowi-JK dan Bank Indonesia harus tegas memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana kepada semua pihak yang menolak rupiah dan melakukan transaksi di wilayah NKRI selain dengan mata uang rupiah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: