Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkop Minta Pemda Gratiskan Perizinan UKM

Warta Ekonomi -

WE Online, Bandung - Kementerian Koperasi dan UMKM menggandeng pemerintah kabupaten/kota untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 28 tahun 2015 terkait pemberian izin usaha mikro gratis di tingkat kecamatan.

"Kementerian akan surati Pemkab dan Pemkot terkait Perpres itu, intinya agar para camat memfasilitasi perizinan usaha mikro kecil secara gratis untuk menumbuhkan iklim usaha masyarakat," kata Assisten Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM Agus Muharam pada Rapat Koordinasi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Bandung, Rabu (1/7/2015).

Menurut dia, berdasarkan Perpres itu, pelaku usaha mikro kecil mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan izin usaha dengan tidak ada beban biaya perizinan. Selain itu pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang izin usaha mikro gratis di notaris. Menurut Agus Kementerian Koperasi dan UMKM telah melakukan MoU dengan perhimpunan notaris terkait program itu.

"Pemberian izin usaha mikro kecil gratis di tingkat notaris dan camat sudah berjalan di beberapa daerah, namun masih banyak yang tidak tahu sehingga terus melakukan sosialisasi," kata Agus Muharam.

Menurut Agus, izin usaha itu masih menjadi kesulitan bagi sejumlah pelaku usaha karena harus mengeluarkan biaya. Namun dengan Perpres tersebut diharapkan bisa menumbuhkan minat pelaku usaha itu untuk mendaftarkan produknya.

"Izin usaha dari produk ini terkait juga dengan daya saing dan nilai tambah produk UMKM khususnya menghadapi MEA 2015," katanya.

Lebih lanjut Assisten Sekretaris Kementerian Koperasi dan UMKM itu menyebutkan, proses perizinan yang dilanjutkan dengan sertifikasi halal akan menjadi salah satu fokus dari kementerian sehingga bisa memfasilitasi peningkatan daya saing produk.

"MEA sudah di depan mata, kami berharap produk-produk UMKM sudah teregistrasi dan bersertifikasi halal, sehingga bisa lebih bersaing dan memberi nilai tambah," katanya.

Selain itu untuk memproteksi produk di ajang pasar bebas ASEAN, Kementerian Koperasi UMKM juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam program Hak Cipta online untuk menghindari ada pembajakan produk.

"Untuk produk yang dipamerkan di luar negeri diwajibkan telah mengantongi hak cipta, hal ini untuk menghindari pembajakan oleh pihak luar," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jabar Anton Gustoni menyebutkan pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk memfasilitasi pembuatan izin usaha dan sertifikasi halal.

"Kami sangat mendukung upaya kementerian terkait izin usaha itu, dan kami juga memfasilitasi sertifikasi produk halal dengan mengalokasikan anggaran baik dari APBN maupun APBD," kata Anton Gustoni menambahkan. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: