Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator: BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk Pekerja

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati menyambut pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015 dan menilai hal itu sebagai momentum yang sangat penting bagi pekerja.

Okky kepada pers di Jakarta, Rabu (1/7/2015), menyampaikan pandangan tentang pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai berlaku per 1 Juli 2015.

"Dengan dimulainya BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi hari ini merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat khususnya para tenaga kerja di Republik ini," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja formal maupun informal karena hal itu merupakan amanah konstitusi serta UU SJSN. "Pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan masa depan yang lebih baik," katanya.

Terkait dengan empat program yang ada di bawah BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Pensiun sempat mengalami tarik ulur dalam hal menentukan persentase besaran iuran antara pihak pekerja dan pengusaha. Bagi Kemenaker dan DJSN angka delapan persen utk besaran iuran JP adalah yang paling memadai.

"Yang rinciannya, pihak pengusaha mengiur sebanyak lima persen dan pekerja mengiur sebesar tiga persen dari besarnya gaji. Sedangkan pihak pengusaha dan Kemenkeu meminta persentase 1,5 persen," katanya.

Akhirnya per tanggal 1 Juli 2015 persentase untuk jaminan pensiun diputuskan tiga persen dan secara bertahap akan menjadi delapan persen pada tahun 2030.

"Saya mengapresiasi bahwa plafon antara batas atas iuran tidak lagi menggunakan pengalian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi menggunakan angka pasti, yakni Rp7 juta," katanya.

Namun dia berharap pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap angka tetap Rp7 juta itu setiap tahunnya harus disesuaikan dengan kenaikkan gaji para pekerja setiap tahun.

"Sama seperti rencana pemerintah melakukan evaluasi jumlah persentase iuran jaminan pensiun setiap tahunnya. Agar nilai pokok pensiun yang terkumpul bisa meningkat dan besarnya uang pensiun yang akan diterima oleh pekerja pada waktunya nanti juga bertambah besar," katanya.

Mengenai Jaminan Hari Tua, Komisi IX DPR RI saat melakukan raker dengan Menaker maupun RDP dengan pimpinan BPJS Tenagakerjaan mengusulkan agar bagi warga yang tidak mampu, maka iuran Jaminan Hari Tua dilakukan oleh negara. Sama seperti peserta PBI di BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. "Mengingat usia harapan hidup rakyat Indonesia yang semakin meningkat sehingga populasi orang tua semakin tinggi. Dan kelompok lansia dan miskin itu adalah kelompok yang rentan secara ekonomi sehingga perlu ditunjang oleh negara," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: