Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ditjen Pajak Bantah Ada Tarif Baru Bea Materai

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan tarif bea meterai di tahun 2015 tidak mengalami perubahan, yaitu tetap Rp 3.000 dan Rp 6.000 seperti yang berlaku saat ini.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama menanggapi pemberitaan dan kabar yang beredar di masyarakat mengenai perubahan tarif bea meterai.

"Peningkatan tarif tetap bea meterai hanya dapat dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Bea Meterai yang harus dibahas bersama terlebih dahulu oleh pemerintah dengan DPR," katanya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Pembahasan perubahan Undang-Undang Bea Meterai oleh pemerintah dan DPR, lanjutnya, direncanakan baru akan dilakukan di tahun 2015 ini. Sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 23 Juni 2015 untuk memasukkan perubahan Undang-Undang Bea Meterai dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2015.

"Dengan demikian dapat kami tegaskan bahwa tarif bea meterai di tahun 2015 belum akan mengalami perubahan," tambahnya.

Apabila pemerintah dan DPR menyetujui Undang-Undang Bea Meterai yang baru maka segala ketentuan dalam Undang-Undang Bea Meterai yang baru tidak akan diberlakukan saat itu juga, tapi satu tahun sejak tanggal diundangkan.

"Hal ini untuk mempersiapkan sosialisasi kepada masyarakat dan kesiapan adminisitrasinya," jelasnya.

Adapun usulan perubahan tarif tetap bea meterai yang diusulkan pemerintah untuk dibahas bersama dengan DPR adalah meniadakan tarif tetap bea meterai Rp 3.000 untuk dokumen yang memuat jumlah uang dengan nilai transaksi di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 dan meningkatkan tarif tetap bea meterai Rp 6.000 menjadi Rp 10.000.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: