Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Luncurkan Pajak 'e-Faktur'

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah meresmikan penggunaan Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2015 dalam acara yang diadakan di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Acara peresmian ini dihadiri oleh asosiasi pengusaha dan perwakilan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan mengimplementasikan e-Faktur.

"e-Faktur merupakan jawaban Direktorat Jenderal Pajak atas kebutuhan PKP terhadap kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membuat Faktur Pajak. Menteri Keuangan juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada partisipasi para PKP yang telah menggunakan e-Faktur. Dengan berbagai kelebihan e-Faktur, diharapkan akan menambah efisiensi baik bagi perusahaan pengguna e-Faktur maupun bagi pelaksanaan administrasi perpajakan PPN," kata Menkeu dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (2/7/2015)

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dalam sambutannya kembali menjelaskan tentang manfaat e-Faktur bagi PKP penjual yaitu mengurangi biaya dan waktu pembuatan Faktur Pajak di mana e-Faktur tidak perlu dicetak dan tidak perlu tandatangan basah karena telah ditandatangani secara digital.

"Selanjutnya, dengan e-Faktur pihak PKP pembeli juga dapat melakukan verifikasi karena e-Faktur dilengkapi dengan atribut pengaman berupa QR code yang dapat dicek validitasnya. Sedangkan bagi Ditjen Pajak, e-Faktur memungkinkan Ditjen Pajak memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada PKP terutama kegiatan verifikasi dan pemeriksaan dalam rangka restitusi," ujar Dirjen Pajak.

Dalam kesempatan ini juga Dirjen Pajak menyampaikan penghargaan kepada 17 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang merupakan Duta e-Faktur tahun 2015 dan penghargaan khusus kepada KPP Pratama Jakarta Tebet sebagai KPP waspada penyalahgunaan sertifikat elektronik e-Faktur tahun 2015.

Bagi PKP yang membutuhkan informasi dan penjelasan lebih lanjut terkait dengan pemberlakuan e-Faktur dapat menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: