Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Ancam Cabut Izin Jika Maskapai Tidak Penuhi Syarat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengancam memberikan sanksi kepada maskapai dengan ekuitas negatif berupa pencabutan izin usaha penerbangan apabila tidak memenuhi syarat untuk kecukupan modal hingga 31 Juli 2014.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Mohammad Alwi usai konferensi pers pembukaan pos koordinasi (Posko) Lebaran 2015 di halaman Kemenhub, Jakarta, Kamis (2/7/2015), mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat dengan sejumlah maskapai yang memiliki ekuitas negatif untuk segera melengkapi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

"Saya sudah panggil semua maskapai dan jika tidak 'comply' (memenuhi) terhadap ekuitas tersebut akan 'di-suspend' (dicabut izin usahanya)," katanya.

Namun, menurut Alwi, sebagian maskapai dapat memenuhi syarat tersebut karena kekurangan modal disetor hanya sekitar Rp1 miliar.

"Ya kalau maskapai besar itu rata-rata dana itu tak sendiri, melainkan konsorsium dan sebagainya, jadi mereka berjanji akan 'comply' kemarin saya sudah panggil," katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan memonitor proses penyerahan laporan tersebut oleh akuntan publik sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam undang-undang.

Maskapai-maskapai dengan ekuitas negatif, di antaranya Indonesia Air Asia, Cardig Air, Transwisata Prima Aviation, Eastindo Services, Survai Udara Penas, Air Pasifik Utama, Johnlin Air Transport, Asialink Cargo Arirlines, Ersa Eastern Aviation, Tri MG Intra Airlines, Nusantara Buana Air, Manunggal Air Service dan Batik Air.

Alwi mengatakan ada sebagian maskapai yang hanya butuh menambah sedikit modal, namun ada juga yang sampai triliunan. Dia mengatakan agar modal kembali positif, yakni harus dipenuhi apabila memiliki 70 tempat duduk (seat) modal disetor harus Rp500 miliar, kelas medium sampai 30 seat Rp300 miliar, sementara 30 seat ke bawah Rp150 miliar.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sebelumnya mengatakan pihaknya telah mengimbau kepada maskapai-maskapai tersebut untuk menambah modal agar tidak negatif.

"Kalau tidak bisa, akan kita cabut izin usahanya atau tidak izinkan menambah rute, kalau negatif ini bahaya, masa modalnya kurang, saya enggak bisa bayangkan pengoperasiannya kalau modalnya kurang," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: