Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan Likuiditas, 18 Bank Sepakat Gunakan Mini MRA

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sebanyak 18 Bank Syariah anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) sepakat untuk menggunakan Mini Master Repo Agreement (MRA) Syariah sebagai dokumen acuan pada Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah (Transaksi Repo Syariah). Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatangan MoU pada hari ini, Kamis (2/7/2015) di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta.

Adapun penggunaan transaksi Repo syariah ini sebagai salah satu solusi menangani masalah likuiditas di perbankan syariah serta untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar Sukuk dan PUAS (Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah)

Deputi Gubernur BI, Erwin Rijanto mengatakan, kesepakatan ini dilakukan karena mempertimbangkan potensi industri keuangan syariah di Indonesia, sedangkan disisi lain pengelolaan likuiditas dalam dunia keuangan syariah belum optimal.

"Potensi perkembangan industri keuangan syariah ditandai dengan telah berdirinya 12 Bank Umum Syariah (BUS), 22 Unit Usaha Syariah (UUS) dan 162 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dengan jumlah kantor mencapai 2891 yang tersebar di seluruh Indonesia serta prospek pasar keuangan syariah juga tumbuh sangat baik di Indonesia, sampai dengan Mei 2015 total emisi Sukuk telah mencapai Rp13,57 Triliun," ujar dia dalam sambutannya.

Erwin berharap dengan adanya kesepakatan ini, pengelolaan likuditas industri keuangan syariah khususnya perbankan syariah dapat terjaga serta mampu mendorong peningkatan transaksi baik di pasar Sukuk maupun PUAS.

"Dengan begitu pada akhirnya akan semakin memantapkan program financial market deepening yang saat ini menjadi salah satu kebijakan strategis di BI," tukasnya.

Kedepan, lanjut dia, kesiapan infrastruktur dan instrument pasar keuangan syariah dalam pengelolan likuiditas sangat diperlukan sejalan dengan makin tingginya komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan industri keuangan syariah.

Asal tahu saja, transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. Mekanisme transaksi repo syariah telah diatur sebelumnya oleh Bank Indonesia melalui PBI No. 17/4/2015 tanggal 27 April 2015 dan SEBI No.17/10/DKMP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: