Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: Pertumbuhan Industri Keuangan Syariah Terkendala Likuiditas

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menilai industri keuangan syariah juga perlu terus berbenah karena tantangan yang akan dihadapi ke depan tidak akan semakin mudah.

Dari sisi makro, perekonomian domestik tengah dihadapkan oleh permasalahan yang pelik dengan adanya perlambatan ekonomi yang diikuti oleh pelemahan nilai tukar. Sementara itu dari sisi mikro, pengelolaan likuiditas dalam dunia keuangan syariah merupakan salah satu tantangan yang paling mengemuka.

Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto mengatakan, saat ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh perbankan syariah dalam pengelolaan likuiditas.

"kendala yang dihadapi antara lain masih terbatasnya credit line dan credit limit antar pelaku, limit likuiditas yang dapat diberikan induk relatif terbatas dan akan sangat berkaitan dengan kondisi likuiditas induk," ujar Erwin di Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Selain itu, lanjut Erwin, tidak semua Bank Umum Syariah (BUS) memiliki induk sehingga kebutuhan likuiditas yang mendesak belum tentu dapat diatasi dalam waktu singkat dan juga pasar sekunder Sukuk yang terbatas serta deposito antar Bank yang relatif mahal dan berkaitan dengan ada atau tidak adanya credit line.

"Ke depan, kesiapan infrastruktur dan instrumen pasar keuangan syariah dalam pengelolaan likuiditas juga sangat diperlukan sejalan dengan makin tingginya komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan industri keuangan syariah," pungkasnya.

Adapun komitmen pemerintah yang semakin tinggi dalam pengembangan pasar keuangan syariah antara lain ditunjukan dengan rencana penempatan dana haji yang lebih besar di perbankan syariah dan rencana pendirian the World Islamic Infrastructure Banking (WIIB) di Indonesia.

Selain hal tersebut, untuk mengembangkan industri keuangan syariah, BI terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait lainnya, termasuk OJK, dalam rangka merumuskan berbagai kebijakan yang semakin memperkuat likuiditas bank syariah.

Salah satu opsi yang ditawarkan antara lain dengan memberlakukan ketentuan transaksi repo syariah (jual beli surat berharga syariah/SBS) melalui PBI No. 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang antar bank berdasarkan prinsip Syariah pada tanggal 27 April 2015.

"Transaksi repo syariah dapat dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun dengan menggunakan akad Al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira’ yaitu jual beli SBS yang sesungguhnya (outright), yang diikuti dengan janji untuk membeli kembali SBS tersebut pada waktu tertentu yang diperjanjikan (muwa’adah), dengan menyepakati terlebih dahulu harga dan waktu pembelian serta penjualan kembali SBS," pungkasnya.

Dia menambahkan, aturan terkait repo syariah ini diharapkan tidak hanya menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan likuiditas di perbankan syariah, namun juga dapat meningkatkan transaksi baik di pasar Sukuk maupun di pasar uang antarbank syariah (PUAS).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: