Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Apresiasi 18 Bank Syariah Gunakan Mini MRA

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sebanyak 18 Bank Syariah anggota Indonesian Islamic Global Market Association (IIGMA) sepakat untuk menggunakan Mini Master Repo Agreement (MRA) Syariah sebagai dokumen acuan pada Transaksi Repurchase Agreement Surat Berharga Syariah Berdasarkan Prinsip Syariah (Transaksi Repo Syariah). Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatangan MoU pada hari ini, Kamis (2/7/2015) di gedung Bank Indonesia (BI) Jakarta.

Menanggapi hal itu, BI mengapresiasi upaya perbankan syariah dalam merumuskan Mini MRA sebagai landasan dalam melakukan transaksi repo syariah.

"Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada perbankan syariah yang telah berinisiatif merumuskan mini MRA syariah sebagai dokumen acuan dalam melakukan transaksi repo syariah. Pembahasan yang telah dilakukan oleh perbankan syariah anggota Indonesian Islamic Global Market Association pada akhirnya melahirkan dokumen mini MRA syariah telah kita resmikan hari ini," ujar Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam sambutannya.

Menurutnya, transaksi Repo syariah ini sebagai salah satu solusi menangani masalah likuiditas di perbankan syariah serta untuk mendorong peningkatan transaksi di pasar Sukuk dan PUAS (Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah)

"Transaksi repo syariah dapat dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun dengan menggunakan akad Al-bai’ ma’a al-wa’d bi al-syira’ yaitu jual beli SBS yang sesungguhnya (outright), yang diikuti dengan janji untuk membeli kembali SBS tersebut pada waktu tertentu yang diperjanjikan (muwa’adah), dengan menyepakati terlebih dahulu harga dan waktu pembelian serta penjualan kembali SBS," paparnya.

Ke depan dia berharap, transaksi repo syariah tidak hanya menjadi salah satu solusi dalam mengatasi permasalahan likuiditas di perbankan syariah, namun juga dapat meningkatkan transaksi baik di pasar Sukuk maupun di pasar uang antarbank syariah (PUAS).

"Hal tersebut pada gilirannya akan semakin memantapkan program financial market deepening yang saat ini menjadi salah satu kebijakan strategis di Bank Indonesia," tukasnya.

Adapun prospek pasar keuangan syariah juga tumbuh sangat baik di Indonesia, sampai dengan Mei 2015 total emisi Sukuk telah mencapai Rp13,57 Triliun.

Asal tahu saja, transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun. Mekanisme transaksi repo syariah telah diatur sebelumnya oleh Bank Indonesia melalui PBI No. 17/4/2015 tanggal 27 April 2015 dan SEBI No.17/10/DKMP.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: