Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPU Klaim Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan institusinya telah menindaklanjuti hasil temuan BPK terkait ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan senilai Rp334 miliar, dengan nilai tindak lanjut sebesar Rp233 miliar.

"Nilai temuan BPK yaitu Rp334 miliar, nilai rekomendasi Rp299 miliar, nilai tindak lanjut yang dilakukan KPU Rp233 miliar dan saldo Rp65 miliar," kata Husni di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Dia mengatakan ada 26 daftar hasil pemeriksaan BPK terhadap anggaran tahapan Pemilu 2014, dan semuanya telah ditindak anjuti KPU. Tindak lanjut itu, menurut dia, antara lain pertama temuan belanja barang/jada dan perjalanan dinas fiktif senilai Rp3,9 miliar telah ditindaklanjuti, dari tagihan yang diterbitkan telah disetor ke kas negara senilai Rp1,8 miliar.

"Terhadap sisa yang belum disetor senilai Rp2,1 miliar telah diterbitkan surat tagihan susulan. KPA/PPK telah menerbitkan surat tagihan kepada seluruh pegawai dan rekanan yang diwajibkan BPK mengembalikan kerugian negara," ujarnya.

Dia mengatakan temuan volume pekerjaan kurang dari kontrak senilai Rp788 juta, telah ditindaklanjuti Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat teguran kepada panitia/pejabat penerima barang yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya. Menurut dia, hingga saat ini dari tagihan yang diterbitkan telah disetor ke kas negara senilai Rp272 juta.

"Terhadap sisa yang belum disetor senilai Rp464 juta telah diterbitkan surat tagihan susulan," katanya.

Terkait temuan dimahalkannya harga pada pengadaan barang/jasa dan perjalanan dinas senilai Rp7 miliar yang ditindaklanjuti dengan melakukan revisi pedoman terkait pengelolaan dan pengadaan logistik.

Temuan BPK terkait kelebihan pembayaran pengadaan barang/jasa dan perjalanan dinas sebesar Rp2,5 miliar, yang telah ditindaklanjuti dengan KPA/PPK telah menerbitkan surat tagihan kepada seluruh pegawai dan rekanan yang diwajibkan BPK mengembalikan kerugian negara.

"Saat ini dari tagihan yang diterbitkan telah disetor ke kas negara senilai Rp983 juta. Terhadap sisa yang belum disetor senilai Rp1,4 miliar telah diterbitkan surat tagihan susulan," katanya.

Dia mengatakan pembayaran kepada yang tidak berhak senilai Rp1,7 miliar telah ditindaklanjuti dengan KPA menerbitkan surat teguran kepada Bendahara Pengeluaran Pejabat Pembuat Komitmen yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Menurut dia, hingga saat ini dari tagihan yang diterbitkan telah disetor ke kas negara senilai Rp683 juta dan terhadap sisa yang belum disetor sebesar Rp969 telah diterbitkan surat tagihan susulan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: