Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Tetapkan Batas Harga Jual Jasa Pelabuhan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menetapkan batas harga jual jasa kepelabuhan paling tinggi sebesar biaya pokok produksi ditambah margin keuntungan maksimal 25 persen agar lebih menyeimbangkan dan menciptakan transparansi di pelabuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R Mamahit saat ditemui di Jakarta, Kamis (22/7/2015), mengatakan sebelumnya harga jual jasa kepelabuhanan tidak diatur batas berapa persen margin keuntungan yang dimasukkan.

Bobby mengatakan peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Nomor 95 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan Yang Diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.

"Kalau tidak diatur, maka akan terjadi ketidakseimbangan antara harga di pelabuhan antara kepentingan pengguna jasa dan kepentingan pengembalian biaya," katanya.

Dia mengatakan keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi dengan para penggguna jasa, seperti Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Insa) dan seluruh operator, dalam hal ini, PT Pelabuhan Indonesia I, II, III dan IV. Bobby mengatakan dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan akan adanya peningkatan kualitas pelayanan jasa kepelabuhanan dari seluruh operator pelabuhan.

Ditemui terpisah, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan pihaknya telah menandatangani peraturan tersebut pada 20 Mei 2015 dan Peraturan Menteri tersebut berlaku setelah 12 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Jonan mengatakan tujuan diaturnya batas harga jasa kepelabuhanan agar operator mempunyai keuntungan yang normal dan menciptakan harga yang kompetitif.

"Tujuannya supaya pelabuhan bisa punya keuntungan yang normal dan wajar, tapi harganya juga kompetitif," katanya.

Menurut dia, selama ini terjadi perdebatan antara pengguna jasa serta operator dalam tarif jasa kepelabuhanan yang tidak menemui titik temu.

"Pengguna jasa bilang terlalu mahal, Pelindo bilang selalu rugi, jadi dikasih patikan saja, biar negosiasi dalam 'range' (rentang) itu," katanya.

Selain itu, dia mengatakan ditetapkannya PM Nomor 95 Tahun 2015 tersebut agar tercipta transparansi terhadap harga jasa kepelabuhanan. Namun, Ketua Umum Insa Carmelita Hartoto menghendaki margin keuntungan maksimal 15 persen. "Agar harganya lebih kompetitif," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: