Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator: Kebijakan JHT Baru Jangan Buat Kontroversial

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) memberatkan buruh karena dalam kebijakan tersebut dana dana JHT baru bisa cair 100 persen setelah peserta berumur 56 tahun.

"Jadi kalau sudah 10 tahun hanya bisa menarik 10 persen saja atau 30 persen untuk pembiayaan rumah, ini tentu sangat memberatkan," ujar anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Menurut Irma, kebijakan tersebut sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu ke pemangku kepentingan, baru kemudian dilaksanakan. "Jangan sampai peraturan yang dibuat Pemerintah justru melahirkan kontoversi," katanya.

Politisi Nasdem ini mengingatkan Pemerintah bahwa dana JHT merupakan uang rakyat yang ditabung. "Itu kan uang rakyat yang ditabung, jadi BPJS tidak boleh memutuskan sepihak," ujar dia. 

Peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.

Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari lima tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.

Aturan tersebut mendapat protes dan penolakan masif dari para netizen, terutama mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut cair setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: