Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lakukan Sidak, Pemkot Bogor Temukan Hati Sapi Impor

Warta Ekonomi -

WE Online, Bogor - Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan tim gabungan dari Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menemukan adanya peredaran hati sapi yang diduga impor dari Australia di pasar tradisional yang ada di wilayah tersebut.

"Dalam aturannya daging maupun jeroan sapi impor seperti hati, atau bagian dalam, itu tidak boleh beredar di pasar tradisonal. Karena ini akan mempengaruhi penjualan daging sapi lokal," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Mangahit Sinaga, di Bogor, Jumat (3/7/2015).

Hati sapi impor tersebut ditemukan oleh petugas saat melakukan sidak di Pasar Anyar, tepatnya di kios pasar bagian luar di Jalan MA Salmun. Petugas menemukan adanya label dari dus atau kemasan sapi impor yang berasal dari Australia. Label kemasan tersebut bertuliskan "beef heart- Cap On" dengan berat 16.00 kg, 35.27 LB. Di sisi kanan tertulis cap Australia 7 Inspected yang dikemas pada 2 Mei 2015.

Menurut pedagang tempat label kemasan hati sapi impor itu ditemukan, daging maupun hati sapi impor tersebut dipasok oleh salah seorang pemasok yang bernama Yadi. Pemasok tersebut berjualan di kios Pasar Anyar lantai dasar.

"Kami sudah melakukan penelusuran, mengamankan label kemasan hati sapi impor, lalu mencari penyalur daging yang bernama Yadi di basement Pasar Anyar. Tapi saat itu si empunya tidak berjualan. Temuan ini akan kita telusuri lagi," kata Sinaga.

Selain hati sapi impor, petugas juga mencurigai adanya peredaran daging sapi impor di pasar tradisional di Kota Bogor, karena melihat beberapa pedagang ada yang menjual daging beku.

Menurut Fungsional Medik Veteriner, Direktorat Kesmavet dan Pascapanen Kementerian Pertanian, Yadi Sutanto, untuk memastikan adanya peredaran daging sapi impor di pasar tersebut perlu dilakukan pengecekan ulang di Kementerian Perindustri, Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Pertanian. Hal itu untuk mengetahui apakah benar daging tersebut impor, berdasarkan kode produksi yang ada di label.

"Karena kalau dilihat dari potongan daging beku yang dijual pedagang itu adalah untuk impor. Tetapi sekarang ini sudah ada produksi sapi lokal yang dipotong mirip dengan potongan sapi impor. Ini harus dicek ulang, untuk mencari tahu siapa importirnya," katanya.

Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 139 Tahun 2014 tentang pemasukan kakas daging dan jeroan, daging sapi impor, maupun jeroannya tidak boleh beredar di pasar tradisional, karena akan merusak pasar lokal. Daging impor hanya boleh untuk hotel, restoran, caffe, dan pasar modern. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: