Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala LKPP Diminta Percepat Pengadaan Barang dan Jasa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Agus Prabowo sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang baru. Ia menggantikan pejabat yang lama, Agus Rahardjo, yang akan segera memasuki masa pensiun.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Agus Prabowo dilakukan Menteri PPN/Bappenas Andrinof Chaniago di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dalam sambutannya, Andrinof mengatakan bahwa saat ini pemerintah dihadapkan kepada tantangan terutama untuk melakukan percepatan pelayanan kepada semua stakeholder pemerintah termasuk untuk pengadaan barang dan jasa.

"Semua selama ini telah berjalan dengan baik, tetapi yang diharapkan khususnya presiden adalah melakukan peningkatan dan percepatan yang lebih tinggi lagi," katanya.

Untuk itu, ia berharap kepada Kepala LKPP yang baru untuk dapat segera melaksanakan tugas-tugas prioritas dan sasaran yang telah ada serta terus memerlakukan penajaman agar kinerja lembaga negara dapat pula terus meningkat.

"Tugas-tugas khusus yang akan saudara emban adalah membantu presiden dalam mewujudkan visi misi pemerintah dalam mencapai sasaran prioritas dengan cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini agar kegiatan pembangunan pemerintah berjalan dengan lancar tertib, efektif, dan efisien serta memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang lebih baik," tambahnya.

Selain itu, salah satu upaya yang harus dilakukan LKPP adalah meningkatkan kepercayaan publik, khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Harapan besar ini bertumpu pada LKPP dan diharapkan LKPP mampu membangun sikap responsif dan terus berinovasi sejalan dengan perkembangan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: