Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menko Maritim: Izin Kapal Pesiar Paling Lambat Tiga Hari

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo mengatakan target perizinan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht) di Indonesia paling lambat tiga hari, percepatan izin tersebut merupakan salah satu program prioritas pariwisata yang terkait dengan wisata bahari dan kemaritiman.

"Sudah kemarin sudah rapat, kapal pesiar targetnya izinnya paling lama itu keluar dalam waktu tiga hari," kata Indroyono Soesilo, usai memberikan orasi ilmiah dalam rangka HUT Ke-95 Institut Teknologi Bandung (ITB), di Kota Bandung, Jabar, Jumat (3/7/2015).

Ia menuturkan, pemberian izin untuk kapal pesiar dan layar terbagi menjadi dua macam yakni pertama "CAIT" (clearance and Approval for Indonesian Terrtory) atau izin yang dikeluarkan dari Mabes Polri, TNI dan Kemenlu.

"Jadi mereka menjanjikan untuk yang empat pintu masuk yakni Bali, Jakarta, Makassar, sama Kupang, akan selesai tiga hari. Nantinya kalau ini sukses yang 13 pintu masuk lainnya akan mengikuti seperti yang empat ini," ujar dia.

Perizinan yang kedua, lanjut dia, adalah izin "CIQP" (custom immigratin qurantine and port clearance" yakni ditargetkan bisa selesai empat atau lima jam.

"Kita harapannya kalau bisa dalam tiga hari bisa keluar untuk kapal layar dan kapal wisata. Karena sekarang masih 30 hari," kata dia.

Menurut dia, saat ini ada sekitar 3.000 kapar layar dan pesiar yang ingin masuk ke Indonesia. "Dan itu punya orang kaya semuanya, parkirnya saja harus bayar sewanya 400 dolar per bulan," ujar dia.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini membuat marina di sejumlah wilayah untuk parkir kapar layar dan pesiar tersebut di Indonesia.

"Makanya kita sedang di bikin marina-marina. Di Kupang ada marina, di Labuhan Bajo ada marina, di Belitung Timur ada marina. Marina itu tempat parkir kapal itu, biasanya di simpan di sana, pemilik berlayar, kapal di parkir di situ," tukasnya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: