Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Akan Masuk Kabinet Kerja? Ini Kata JK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani sudah berkiprah di tingkat internasional sekaligus menepis kabar bahwa Sri Mulyani akan masuk ke dalam jajaran Kabinet Kerja.

"Masak kita menarik lagi tokoh yang sudah berkiprah internasional," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Menurut Wapres, jabatan sebagai posisi Direktur Pelaksana Bank Dunia sudah sangat tinggi dan membanggakan bagi bangsa Indonesia. Jusuf Kalla mengemukakan bahwa dirinya memang telah bertemu dengan Sri Mulyani beberapa kali sebelumnya tetapi tidak membicarakan tentang posisi menteri di kabinet.

"Kami membahas ekonomi dan tidak bicara jabatan," katanya.

Wapres juga menyatakan tidak membicarakan tentang perombakan kabinet dengan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut.

Sebelumnya, Sri Mulyani yang juga mantan Menteri Keuangan RI telah datang ke Indonesia antara lain untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat menegaskan dirinya terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Saya mengikuti seluruh proses dan saya mendukung upaya pemberantasan korupsi. Terima kasih," katanya memberikan keterangan seusai diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, 8 Juni.

Sri dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah menerbitkan surat bernomor S-85/MK02/2009 tanggal 12 Februari 2009 mengenai tata cara pembayaran kondensat jatah negara yang dikelola SKK Migas (dulu BP Migas) untuk diolah oleh PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

Selain itu, ujar dia, adanya penerbitan surat Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 mengenai penunjukkan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat dengan beberapa persyaratan terkait tata kelola pembiayaan.

"Persyaratannya TPPI harus menyediakan jaminan pembiayaan yang sesuai ketentuan BP Migas untuk setiap pengambilan kondensat negara yang dilifting dan mengganti seluruh kerugian terminal bila TPPI gagal melifting kondensat yang telah direncanakan," jelas Sri.

Kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai 156 juta dolar AS atau sekitar Rp2,4 triliun ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI terkait penjualan kondensat pada kurun waktu 2008-2010.

Sri Mulyani yang waktu itu menjabat sebagai Menkeu diduga mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan. Namun, tetap menyetujui cara pembayaran tidak langsung TPPI dalam penjualan kondensat jatah negara. Selain itu, TPPI sebagai pelaksana penjualan kondesat bagian negara telah diberikan persyaratan untuk menjual kondesat hasil olahan kepada PT Pertamina. Namun, kenyataannya TPPI malah menjual kondensat ke pihak lain, baik perusahaan lokal maupun asing. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: