Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal JHT, PPP: Maaf kata, Ini Lebih Buruk Dibanding Asuransi Biasa

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan pihaknya akan memanggil Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri untuk mengonfirmasi terkait polemik BPJS Ketenagakerjaan, yakni dana Jaminan Hari Tua (JHT).

"Senin nanti Komisi IX akan memanggil Menaker dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Terus terang, kami sangat kaget, pengambilan dana JHT itu mundur dari aturan yang lama," kata Okky dalam pesan tertertulisnya di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Aturan itu, lanjut Okky, telah mengingkari amanat UU BPJS. Menurutnya, dalam UU BPJS itu dikatakan bahwa pengguna lama yang memakai BPJS Ketenagakerjaan ini tidak boleh terkurangi benefitnya. Sementara, imbuh politisi dari PPP tersebut, peraturan saat masih bernama Jamsostek hanya lima tahun.

"Sedangkan, sesudah menjadi BPJS Ketenagakerjaan itu berubah menjadi sepuluh tahun. Ini kan merugikan tenaga kerjanya," tandasnya.

Dia mempertanyakan kepada pemerintah apa yang menjadi dasar untuk membuat perubahan aturan ini. Dia berujar apakah peraturan ini sudah ditandatangani presiden.

"Kalau memang sudah ditandatangani, apakah sudah dipelajari? Karena ini merugikan pekerja. Padahal, ini uang-uang mereka. Asuransi komersial biasa, dua tahun, bahkan satu tahun, sudah bisa diambil. Tinggal dihitung, berapa yang sudah terkumpul, berapa pokoknya, kemudian sisanya tinggal dihitung. Maaf kata, ini lebih buruk dibanding asuransi biasa," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: