Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNI Nilai Pelonggaran LTV Baru Berdampak pada Agustus

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyatakan kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV) yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pada Juni 2015 kemarin kurang tepat waktunya.

Bank pelat merah itu menilai pelonggaran yang memangkas uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB) berbenturan dengan persiapan masyarakat menyambut lebaran.

Direktur BNI ‎Anggoro Eko Cahyo‎ mengatakan bahwa saat ini masyarakat lebih mementingkan kebutuhan Lebaran seperti belanja makanan atau pakaian dan menyiapkan keperluan mudik sehingga pembelian rumah harus dikesampingkan dahulu.

"Ya kurang pas momennya. Kebijakan ini kan baru keluar Juni 2015. Saya kira ini baru akan direspons positif pada awal Agustus karena sekarang fokus masyarskat untuk persiapan lebaran," ucap Anggoro saat acara Buka Puasa Bersama Direksi BNI dan Media di Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Meski begitu, Anggoro mengakui kebijakan ini akan berdampak positif bagi pertumbuhan KPR BNI yang pada semester pertama tahun ini berjalan stagnan.

"Saat ini kita targetkan KPR naik sembilan persen dan dengan adanya relaksasi ini ada peningkatan tiga persen. Jadi mungkin naik jadi 11 persen sampai 12 persen," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, melalui kebijakan ini BI meningkatkan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10% dan berlaku pada rumah tapak (RT), rumah susun (RS), maupun rumah toko/rumah kantor (ruko/rukan) mulai tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 m persegi ke atas.

Sedangkan, untuk pembiayaan akad syariah MMQ dan IMBT masing-masing 5%. Selain itu juga BI menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor (KKB) sebesar 5 persen. Artinya, dengan ketentuan baru tersebut bank diberikan kelonggaran memberikan kredit properti dan kendaraan bermotor yang lebih besar dari sebelumnya. Sementara masyarakat dapat mengambil KPR dengan DP lebih ringan, yakni 20% untuk KPR konvensional dan 15% untuk KPR syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: