Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Alokasi Anggaran Sektor Perumahan Indonesia Harus Ditingkatkan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Alokasi anggaran untuk sektor perumahan di Indonesia dinilai harus ditingkatkan untuk mengatasi kekurangan perumahan serta mengimbangi alokasi anggaran untuk sektor perumahan seperti di berbagai negara tetangga.

"Alokasi anggaran untuk sektor perumahan di Indonesia lebih kecil dibandingkan dengan negara Asia lainnya," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus dalam rilis Biro Komunikasi Publik Kemenpupera, Sabtu (4/7/2015).

Menurut dia, pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan sekitar 0,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)-nya untuk sektor perumahan.

Jumlah tersebut, lanjutnya, lebih kecil dibanding antara lain Filipina sekitar 0,31 persen dan Thailand sebanyak 2,21 persen.

Ia berpendapat bahwa rendahnya alokasi anggaran untuk sektor perumahan sebagai salah satu penyebab "backlog" (kekurangan) perumahan di Indonesia selain juga disebabkan oleh kemiskinan yang ada saat ini.

Untuk meningkatkan alokasi anggaran di sektor perumahan, ujar Maurin, saat ini ada Rancangan Undang -Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) yang telah masuk Program Legislasi Nasional.

Maurin mengemukakan bahwa RUU Tapera akan menjadi sumber daya yang kuat untuk sektor perumahan karena bakal dapat mengurangi beban APBN.

Sebelumnya, Dirjen Pembiayaan Perumahan juga mengingatkan bahwa kesamaan persepsi antara pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan perbankan dan pengembang menjadi elemen penting dalam menyukseskan program sejuta rumah yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Samakan persepsi terkait bantuan pembiayaan perumahan dalam rangka menyukseskan Program Pembangunan Sejuta Rumah," kata Maurin Sitorus.

Ia mengingatkan Program Sejuta Rumah merupakan tanggung jawab berbagai pihak dan tanpa dukungan pihak perbankan dan pengembang maka program andalan Presiden Jokowi tersebut tidak dapat tercapai.

Untuk itu, ujar dia, pihak perbankan yang telah diminta sebagai bank pelaksana Kredit Pemilikan Rumah melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) juga dapat menjalankan tugas dengan baik.

Pemerintah melalui Kemenpupera telah memberikan subsidi dalam bentuk KPR FLPP untuk masyarakat berpenghasilan menengah yang ingin memiliki rumah dengan suku bunga 5 persen dari semula sebesar 7,25 persen. Selain itu, skim KPR FLPP ini nantinya akan dikombinasikan dengan skim subsidi selisih bunga yang rencananya akan diberlakukan mulai Juli 2015.

Apabila suku bunga komersial sebesar 12 persen, yang akan ditanggung oleh pemerintah adalah sebesar 7 persen setelah dikurangi FLPP sebesar 5 persen. "Skim KPR FLPP dan skim subsidi selisih bunga akan ditetapkan sebagai suatu kebijakan oleh pemerintah untuk 2016," ujar Maurin. (Ant)

Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: