Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Atasi 'Dwelling Time', Mendag Keluarkan Aturan Impor

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menerbitkan aturan baru tentang ketentuan umum di bidang impor. Dalam aturan baru ini, Gobel bersikap tegas pada importir yang tidak memahami peraturan dan perizinan di bidang impor.

Aturan ini tertuang dalam Permendag Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Regulasi ini sekaligus mengganti Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.

"Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal yang merupakan upaya Kemendag dalam mengatasi masalah dwelling time di pelabuhan," tegas Mendag Rachmat dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah asosiasi di bidang impor dan ekspor di Gedung Kemendag Jakarta, Jumat (3/7/2015).

Dalam penjelasannya, Mendag menegaskan importir yang mengimpor barang wajib memiliki angka pengenal importir (API) dan importir yang akan mengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin impor dari kementerian/lembaga sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean.

Terhadap importir yang tidak memiliki perizinan impor, Kemendag akan memberikan sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Importir harus mengurus izin impor sebelum barang masuk ke daerah pabean Indonesia. Jika tidak, kami akan membekukan API," tegasnya.

Selain itu, sanksi lain yang diatur dalam permendag ini, jika barang yang sudah diimpor dan tidak memiliki izin maka importir diwajibkan mengekspor kembali.

Dalam peraturan sebelumnya ketentuan ini belum diatur sehingga importir memasukkan barang ke daerah pabean Indonesia sebelum memiliki izin. Akibatnya, proses perizinan baru dilakukan oleh importir setelah barang memasuki daerah pabean.

Permendag ini akan diberlakukan efektif pada tanggal 1 Januari 2016. Mendag mengimbau para pelaku usaha mematuhi ketentuan baru ini. "Jika belum memahami, kami akan mendatangi asosiasi-asosiasi untuk menjelaskan ketentuan ini sedetail-detailnya," ujarnya.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: