Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KKP Sambut Baik RUU Karantina Hewan-Tumbuhan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyambut baik penyusunan rancangan undang-undang yang bakal merevisi UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Undang-undang yang berlaku saat ini masih terlalu sempit dan tidak bisa mengakomodir perkembangan terbaru karena hanya berkisar masalah hama dan penyakit ikan," kata Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) Narmoko Prasmadji dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Sabtu (4/7/2015).

Ia memaparkan karantina komoditas sektor perikanan di banyak negara menjadi alat dari negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk melaksanakan fungsi preventif.

Namun di Indonesia, ujar dia, selama ini UU karantina hanya mengatur pelaksanaan pengendalian dan pengamanan terhadap sumber daya perikanan, meski dalam prakteknya, fungsi pencegahan pun dilakukan oleh pemerintah.

"Karena karantina ini sebagai alat, maka hal-hal yang terkait dengan apa yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan haruslah jelas," jelas Kepala BKIPM KKP.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo mengatakan, karantina berperan dalam mencegah keluarnya sumber daya hayati asli Indonesia secara ilegal.

Untuk itu, ujar Edhy, Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki banyak akses untuk perdagangan antarnegara juga harus memprioritaskan karantina sebagai garda terdepan dalam melindungi kepentingan bangsa dan negara.

Sebelumnya, DPR RI menargetkan akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Karantina sebelum diberlakukannya pasar bebas dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada Desember 2015.

"Kami akan berusaha keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Karantina secepatnya. Insya Allah sudah dapat selesai sebelum diberlakukannya MEA," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Karantina" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (23/6).

Dengan adanya UU Karantina, ujar Herman Khaeron, maka dapat memproteksi masuknya bahan pangan maupun sumber daya hati ke Indonesia, guna memproteksi bangsa Indonesia dan produk pangan domestik.

Herman menjelaskan, selama ini Indonesia sudah memiliki karantina tapi bekerja secara sektoral yang berinduk kepada kementerian, misalnya Karantina Kementerian Pertanian, Karantina Kementerian Kehutanan, serta Karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Ant)

Baca Juga: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: