Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Di Jambi Mobil Dinas Boleh Dibawa Mudik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jambi - Meski Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bakal mengeluarkan surat edaran larangan pengunaan mobil dinas (mobdin), namun pemerintah Jambi izinkan pengunaan mobil dinas untuk mudik.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus, di Jambi, Minggu (5/7/2015), mengatakan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman mereka masing-masing.

"Saya dari dulu sudah mengizinkan, kita berilah kesempatan bagi PNS memakai mobil dinas saat mereka mudik," kata Hasan Basri Agus di Jambi.

Dia menjelaskan, PNS dibolehkan menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran dengan persyaratan yakni mengajukan permohonan dan meminta izin kepada atasan.

Disinggung soal larangan yang akan dikeluarkan KPK soal pengunaan mobil dinas dan parcel, Hasan Basri mengatakan jika ada larangan itu pihaknya akan mengikuti.

Gubernur mengatakan, diperbolehkannya penggunaan mobil dinas selama lebaran juga berdasarkan intruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB).

"Pusat sudah mengizinkan, MenPAN memperbolehkan, saya juga setiap tahun seperti itu, kapan lagi PNS diberi kesempatan menikmati, yang penting ikut prosedur mengajukan permohonan izin kepada atasan," katanya menjelaskan.

Selain izin dari atasan, PNS juga wajib memberitahukan kepada atasan lamanya penggunaan mobil dinas, kerusakan selama penggunaan untuk mudik menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan dan tidak membebankan keuangan daerah. "Kalau terjadi kerusakan jangan membebani negara, bahan bakar dan segala macam itu ditanggung pribadi termasuk juga lama perjalanan juga harus setahu atasan," ujarnya.

Gubernur mengatakan, sepanjang prosedur itu diikuti para PNS, itu adalah hal yang wajar-wajar saja, sebab kesempatan PNS melakukan tradisi mudik lebaran hanya setahun sekali Namun khusus untuk parcel atau pemberian bingkisan lebaran kepada para pejabat, gubernur mengingatkan bahwa hal itu dilarang. Sebab larangan itu sudah ada intruksi dari pusat.

Seperti diketahui, KPK akan segera menerbitkan surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik dan pelarangan penerimaan parcel untuk para PNS. Surat edaran akan disebarkan ke seluruh Kementerian dan lembaga pemerintahan.

Menurut KPK, penggunaan mobil dinas untuk mudik menyalahi aturan dan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang. Sementara itu, penerimaan parsel bagi para penyelenggara negara sangat jelas terlarang karena masuk dalam kategori gratifikasi.

Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Yuddy mengatakan keputusannya sudah tak bisa diganggu gugat. Hanya Presiden dan Wapres yang bisa mengubah keputusannya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: