Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator: PP JHT Harus Disesuaikan Ketenagakerjaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menegaskan agar rencana pemerintah untuk melakukan revisi terkait PP tentang Jaminan Hari Tua, harus memerhatikan kondisi ketenagakerjaan nasional.

"Ketentuan waktu pencairan minimal 10 tahun waktu kepesertaan seolah mengabaikan fakta bahwa banyak buruh yang kehilangan pekerjaan karena di PHK sepihak tanpa pesangon," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Hal ini diungkapkan Irma dalam rapat dengar pendapat bersama Kemenaker dan Dirut BPJS Naker di Ruang Rapat Komisi IX. Dia mengatakan waktu pencairan 10 tahun juga menunjukkan lemahnya penegakan pembayaran upah proses ketika mengalami PHK sampai adanya putusan inkracht pengadilan.

Selain itu menurut dia, kontrak habis atau pindah kerja pada saat mereka belum mencapai 10 tahun kepesertaan sebagaimana diamanatkan dalam perundang-undangan.

"Sehingga kondisi PP Jaminan Hari Tua seharusnya disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan Indonesia saat ini," ujarnya.

Politisi Partai Nasdem itu juga menyoroti penandatanganan PP tentang JHT yang terkesan sangat terlambat serta minim sosialisasi sehingga menimbulkan polemik sepeti ini. Menurut dia, ketentuan UU 24/2011 tentang BPJS Pasal 62 ayat (2) butir D, ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah terkait teknis JHT harus disiapkan sebelum tanggal 1 Jui 2015.

"Sehingga dalam rentang waktu tersebut penyusunan PP JHT seharusnya pemerintah harus melibatkan buruh itu sendiri," tuturnya.

Irma juga meminta agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menyusun berbagai peraturan yang menyangkut masyarakat terutama buruh agar polemik seperti ini tidak terjadi lagi. Menurut dia, PP JHT ini akan mempengaruhi nasib dan hidup puluhan juta tenaga kerja peserta JHT. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: