Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Kredit UMKM, BI Longgarkan LFR Perbankan Jadi 94%

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Bank Indonesia terus mendorong bank umum konvensional untuk meningkatkan kredit khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan ialah dengan merelaksasi kebijakan penyesuaian ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) melalui perluasan komponen pendanaan (funding).

Adapun perluasan komponen pendanaan ialah dengan memasukkan surat-surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang meliputi Medium Term Notes (MTN), Floating Rate Notes (FRN), Obligasi namum tidak termasuk sub ordinasi.

Sebelumnya komponen pendanaan hanya berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dan dengan relaksasi ini maka istilah Loan to Deposit Ratio (LDR) menjadi Loan to Funding Ratio (LFR).

Menurut Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati, dengan masuknya surat-surat berharga sebagai funding selain DPK akan mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor UMKM dan meperdalam pasar keuangan.

"Kita ingin mendorong pertumbuhan kredit ke sektor UMKM namum tetap memperhatikan prinsip kehati hatian melalui mekanisme insentif maupu  disinsentif," terang Yati, di Gedung BI, Jakarta, Senin (6/72015).

Ia menambahkan, insentif akan diberikan jika  Bank tersebut dapat menyalurkan kredit ke sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sesuai dengan ketentuan BI, yakni kredit UMKM mencapai 5 persen dari total penyaluran kredit di tahun 2015 dan NPL total maupun NPL sektor UMKM di bawah 5 persen.

"Insentifnya dalam bentuk pelonggaran batas atas LFR-nya hingga mencapai 94 persen," imbuh dia.

Sementara Jika porsi penyaluran kredt UMKM-nya tidak sesuai ketentuan BI di atas, maka bank tersebut akan dikenakan disinaentif. "Yakni dalam bentuk pengurangan jasa giro. Ada perhitungannya untuk mengurangi jasa gironya," tukasnya.

Kebijakan mengenai GWM LFR ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/11/PBI/2015 tanggal 26 Juni Juni 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, dan Surat Edaran (SE) No. 17/17/DKMP tentang Perhitungan Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, yang insentifnya diberlakukan mulai 3 Agustus 2015.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: