Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengamat Dukung KPK Larang PNS Terima Bingkisan

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Pengamat hukum dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tubahelan SH.MHum mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan melarang PNS meminta THR serta dan bingkisan lebaran dari pihak lain.

"Saya rasa kita perlu mendukung upaya KPK tersebut, agar tidak menyimpang dari aturan yang berlaku, dan tidak menjerumuskan PNS ke kasus tindak pidana korupsi," katanya di Kupang, Senin (6/7/2015).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edaran yang melarang PNS untuk meminta dan menerima bingkisan lebaran. Sebab menurut KPK, permintaan sumbangan dana atau THR baik secara lisan mauopun tertulis dapat dikatakan sebagai bentuk penyalaggunaan wewenang yang mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan korupsi.

Tubahelan menambahkan dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara juga telah dengan jelas melarang PNS untuk menerima hal-hal yang berkaitan dengan uang atau bingkisan-bingkisan.

"Undang-undang tersebut sudah jelas, dan hal ini merupakan kewajiban dari PNS sendiri, sehingga jika ada PNS yang menerima hal-hal yang berkaitan dengan tersebut, tentunya harus diberikan sanksi karena telah melanggar undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Tindakan yang dilakukan oleh KPK ini juga menurutnya merupakan hal posistif yang harus didukung karena bertujuan untuk menekan terjadinya kasus tindak pidana korupsi dalam lingkup PNS sendiri. Ia juga meminta agar pemerintah baik Provinsi, kabupaten serta kota bisa melakukan pengawasan terhadap para PNS di masing-masing daerahnya agar hal tersebut tidak terjadi.

Selain itu, ia juga meminta agar masyarakat sipil dapat membantu untuk melaporkan kepada pemerintah daerah setempat jika menemukan ada PNS yang meminta THR serta bingkisan baik kepada perusahaan penggarap proyek dan masyarakat sipil.

"Kalau masyarakat bisa menjadi mata dan telinga baik KPK serta pejabat daerah jika menemukan ada yang meminta bingkisan," katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Frans Salem mengatakan akan menindak tegas siapapun pegawai negeri sipil yang kedapatan meminta tunjangan hari raya (THR) atau menerima bingkisan Lebaran.

"Tentunya kita akan tindak tegas PNS yang kedapatan yang melakukan hal tersebut apalagi larangan ini sudah dari beberapa tahun diberlakukan," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: