Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi XI dan Pemerintah Sepakat Cabut Perppu JPSK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi XI DPR dan pemerintah akhirnya sepakat menindaklanjuti payung hukum terkait aturan penanganan krisis keuangan.

Melalui rapat kerja di Gedung DPR, komisi pimpinan Fadel Muhammad tersebut bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sepakat mencabut Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 dengan RUU JPSK. Dengan begitu maka akan dilanjutkan pembahasan RUU JPSK.

Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun menyatakan 10 fraksi sepakat menindaklanjuti pembahasan JPSK di rapat kerja tindkat dua.

"Seluruh fraksi setuju mencabut Perppu JPSK," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Sementara, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon menyatakan pentingnya RUU JPSK agar Indonesia memiliki payung hukum dalam penanganan krisis. Apalagi, di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu.

"Jangan sampai kita alami krisis seperti di tahun 1990-an dan pastinya akan mempengaruhi dunia perbankan kita dan jelas aturan hukum dan koordinasi antarlembaga menjadi penting," ujar Nurdin.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam mengaku telah lama memperjuangkan agar pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU JPSK di sidang paripurna.

"Kita membutuhkan payung hukum yang pasti terkait penanganan krisis dan kita sudah perjuangkan JPSK selama lima tahun," ujar Ecky.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: