Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu JPSK Dicabut, Misbakhun Puji Menkeu

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR akhirnya sepakat mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dengan dicabutnya perppu itu maka pembahasan JPSK akan naik level menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU).

Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mengapresiasi upaya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro yang dianggap bisa menyelesaikan permasalahan yang selama ini tidak bisa diselesaikan oleh para menteri keuangan sebelumnya. Menurutnya, Menkeu Bambang dinilai berperan aktif menyelesaikan Pencabutan Perpu Nomor 4/2008 melalui komunikasi yang baik dengan fraksi-fraksi di DPR.

"Beban sejarah yang buntu itu telah dipecahkan. Ini adalah sejarah dan sebuah prestasi besar," kata Misbakhun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Misbakhun menjelaskan Perppu JPSK adalah satu dari tiga perppu yang pernah dikeluarkan pemerintah pada tahun 2008. Dua perppu lainnya adalah tentang Bank Indonesia (BI) dan tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Menurutnya, selama ini DPR tidak bisa membahas RUU JPSK karena Perppu Nomor 4 Tahun 2008 itu belum dicabut.

"Padahal, bila belajar dari pengalaman krisis Asia, krisis 1998, dan resesi global 2007-2008, pemerintah harus siap bergerak cepat menangani krisis keuangan. Ketidakjelasan payung hukum yang membuat tidak jalan efektif," imbuhnya.

Karenanya, FPG mengapresiasi langkah pemerintah mengajukan pencabutan Perppu JPSK dan mengajukan RUU JPSK. Merunut pengalaman selama ini, lanjut Misbakhun, RUU JPSK perlu disusun dengan memperhatikan beberapa hal.

"Misalnya, aturan tentang JPSK harus lebih ditujukan untuk pencegahan krisis sehingga sebisa mungkin dihindarkan. Selain itu, UU JPSK nantinya harus merinci bagian penting hukum yang selama ini diperdebatkan. UU JPSK nantinya harus menegaskan persoalan krisis yang tegas sehingga keberadaannya tidak hanya memperkuat landasan hukum. Golkar berharap prosesnya dilaksanakan secara integratif, yaitu RUU Bank Indonesia, RUU Perbankan dan Penjaminan Kredit yang jadi prioritas Prolegnas 2015," kata Misbakhun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: