Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komisi V: Penanganan Kebakaran Terminal 2E Terlambat 15 Menit

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Komisi V DPR RI meminta Angkasa Pura II (AP II) mengevaluasi airport emergency plan (rencana penanggulangan gawat darurat bandara) menyusul temuan Komisi V adanya keterlambatan penanganan kebakaran di terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta.

Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia mengatakan bahwa sesuai dengan Persyaratan Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 waktu penanganan kebakaran adalah tiga menit sejak dilaporkan.

"Namun, dari laporan yang dihimpun Komisi V, pemadaman baru dilakukan 15 menit setelah kebakaran, yaitu pada pukul 06.05. Padahal kebakaran diketahui pukul 05.50, tapi petugas pemadaman baru tiba di lokasi pukul 06.05. Jadi, ada selisih 15 menit. Jadi, response time PKP-PK belum sesuai dengan aturan," kata Yudi di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (6/7/2015).

Untuk itu, lanjut politisi PKS itu, Komisi V meminta AP II selaku operator Bandara Soetta segera mengevaluasi airport emergency plan mereka. Peninjauan kembali airport emergency plan Bandara Soetta itu, kata Yudi, untuk mengevaluasi ulang efektivitas tindakan terhadap keadaan darurat di bandara tersebut dan memastikan bahwa rencana gawat darurat bandara telah memadai dalam mengatasi keadaan darurat sesungguhnya.

Selain itu, Komisi V juga meminta otoritas bandara untuk mengaudit kawasan komersial di seluruh bandara secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya standar keamanan dan keselamatan di bandara seperti sistem kelistrikan dan lokasi tenant yang tidak berdekatan dengan pusat pelayanan penerbangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: