Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Rieke Diah Pitaloka Sayangkan Jokowi Baru Teken Tiga PP Ini

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa seharusnya tiga Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian (JKK&JK), PP Jaminan Hari Tua (JHT), dan PP Jaminan Pensiun (JP) berdasarkan perintah UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) seharusnya selesai paling lambat 25 November 2013.

Rieke menyayangkan ternyata hal itu tidak dipenuhi oleh pemerintah. Presiden Jokowi justru baru menandatangani tiga PP tersebut pada 29 Juni 2015. Adalah mustahil BPJS Ketenagakerjaan harus menyelenggarakannya 1 Juli 2015 secara efektif.

Politisi dari PDI Perjuangan itu menambahkan produk hukum peraturan pemerintah tentang jaminan sosial secara substansi semestinya mengedepankan asas yang adil. Pemberlakukan PP tersebut seharusnya mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat banyak dan bukan memaknai sekedar yuridis normatif semata dengan mengabaikan kondisi sosiologis.

"Sebelum diberlakukan seharusnya draf PP yang merupakan kebijakan publik diproses melalui konsultasi publik dan diuji publik untuk mendapatkan masukan berbagai pihak terutama pemangku kepentingan seperti pekerja yang terkena dampak pemberlakukan PP tersebut dengan memperhatikan secara seksama realitas sosial di lapangan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: