Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI: RUU JPSK Bahas Pinjaman Bank Sistemik

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memastikan salah satu pasal RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), yang segera dibahas dengan DPR, adalah mengenai persyaratan pinjaman khusus untuk bank berdampak sistemik (DSIB).

"Kemungkinan ada dilakukan satu upaya restrukturisasi bagi yang statusnya DSIB. Tentu ini lebih sederhana dan memuat kejelasan serta dasar hukum yang baik bagi penanganan sektor keuangan atau perbankan ke depan," katanya di Jakarta, Senin (6/7/2015).

DSIB adalah "domestic sistemically important bank" atau kelompok bank domestik yang berdampak sistemik, yang kriterianya diputuskan oleh Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan.

Persyaratan pinjaman tersebut, kata Agus, termasuk dalam pasal terkait upaya penyelamatan atau bantuan likuiditas yang harus diputuskan dalam FKSSK, terutama untuk bank "solvent" yang berdampak sistemik atau tidak berdampak sistemik.

"Contoh bank DSIB bermasalah dan diperlukan pinjaman likuiditas khusus, maka harus sepengetahuan pemerintah yaitu Kemenkeu. Kalau bukan DSIB, itu akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan," katanya.

Agus mengatakan bagi bank yang nantinya masuk dalam kategori DSIB harus memiliki permodalan yang kuat serta neraca keuangan yang memadai, agar tidak rentan terhadap adanya gejolak yang bisa mengganggu sistem perbankan.

"Setelah ditetapkan dalam kategori DSIB, mereka harus memperkuat modal termasuk seandainya menerbitkan obligasi harus ada persyaratan yang harus dipenuhi agar calon pembeli tahu ada kewajiban yang mengikat," katanya.

Dengan persyaratan permodalan yang ketat bagi bank yang termasuk dalam kategori DSIB, Agus memastikan opsi "bailout" merupakan pilihan terakhir yang bisa dipilih sebagai upaya penyelamatan bank apabila terjadi krisis.

Pemerintah segera membahas RUU JPSK dengan DPR, namun masih menunggu persetujuan RUU Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4/2008 tentang JPSK dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: