Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KSPI: Jika Pemerintah Libatkan Pekerja Permasalahan JHT Tidak Akan Muncul

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi menilai undangan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan aturan baru jaminan hari tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Selasa sudah sangat terlambat.

"Undangan itu sudah sangat terlambat dan terkesan hanya formalitas sebatas ingin menggugurkan kewajiban sebagaimana permintaan DPR ketika rapat dengan Kemenaker Senin kemarin," kata Muhammad Rusdi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Rusdi mengatakan pangkal permasalahan aturan baru JHT terletak pada keengganan pemerintahan melibatkan unsur pekerja dalam pembahasan peraturan tersebut. Hal itu menunjukkan pemerintah merasa benar sendiri.

"Kalau pemerintah sejak awal melibatkan pekerja dalam pembahasan aturan baru JHT, permasalahan ini tidak akan ada," ujarnya.

Rusdi mengatakan filosofi JHT adalah tabungan milik pekerja yang diberikan secara sekaligus. Hal itu berbeda dengan filosofi jaminan pensiuan yang diberikan secara anuitas dan bertahap setiap bulan ketika pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 56 tahun.

Karena itu, JHT sebagai tabungan dan jaring pengaman bagi pekerja yang seharusnya dapat diambil setelah masa kepesertaan lima tahun, baik oleh pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun yang masih aktif bekerja.

"Sebagai jaring pengaman sosial dan tabungan yang bisa diambil kapan saja, manfaat dana JHT bukan hanya bagi pekerja yang di-PHK, tetapi juga bisa digunakan untuk keperluan perumahan, pendidikan anak dan keperluan mendesak lainnya," tuturnya.

Petisi di situs change.org yang meminta pembatalan aturan baru pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan terus mendapat tambahan dukungan dari para pengguna internet.

Petisi yang dimulai Gilang Mahardhika asal Yogyakarta pada 1 Juli 2015 itu pada Selasa pukul 11.10 WIB telah mendapat dukungan dari 106.353 orang dan terus bertambah meskipun sudah ada tanggapan dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Dalam petisi itu, Gilang menceritakan telah bekerja selama lima tahun dan kemudian memutuskan berwiraswasta karena percaya diri akan mendapatkan tambahan modal dari dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengajukan pencairan dana JHT pada Juni 2015 dan diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS Ketenagakerjaan bahwa pencairan dana akan dilakukan pada awal Juli 2015.

Namun, ternyata dia tidak berhasil mendapatkan haknya karena adanya peraturan baru mengenai pencairan dana JHT yang berlaku sejak 1 Juli 2015. Menanggapi petisi tersebut, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang JHT. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: