Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Resmi Cabut Perppu JPSK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Hari ini, Selasa (7/7/2015), DPR menggelar sidang paripurna terakhir di bulan Juli jelang hari raya Idul Fitri. Salah satu agenda yang dibahas adalah pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Usai melewati pembahasan di Komisi XI DPR pada Senin kemarin (6/7/2015), akhirnya DPR sah mencabut Perppu JPSK. Pemimpin sidang Setya Novanto mengetok pencabutan Perppu JPSK.

"Seluruh fraksi setuju dicabut (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)," ujar Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Setelah resmi dicabut, kemudian pembahasan terkait JPSK akan masuk lewat pembahasan dalam dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) JPSK.

Diketahui selain mencabut Perppu JPSK, dalam paripurna kali ini DPR juga mendengar pandangan fraksi atas pokok-pokok RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2014. Kemudian penyampaian Badan Anggaran (Banggar) DPR terhadap hasil perubahan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2016.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: