Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu Sudah Teken PMK PTKP

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat menaikkan penghasilan tak kena pajak (PTKP) dari Rp 2,025 juta per bulan menjadi Rp 3 juta per bulan. Keputusan itu diambil berdasarkan Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Komisi XI. Keputusan terkait PTKP pun sudah menjadi keputusan resmi DPR melalui mekanisme sidang paripurna pada pekan lalu.

Menanggapi hal itu, Menteri Bambang mengaku sudah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PTKP per 1 Juli 2015.

"PMK soal itu (PTKP) sudah terbit per 1 Juli dan otomatis berlaku sejak terbit," kata Menkeu Bambang usai paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menanggapi hal itu, anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo menyambut baik diterbitkannya PMK terkait PTKP. Politisi dari PDI Perjuangan itu menilai dinaikannya PTKP dari semula Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun tersebut akan mendorong daya beli masyarakat di tengah kelesuan ekonomi.

"Tujuannya seluruh fraksi di Komisi XI sepakat karena bagus untuk mendorong daya beli masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: