Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Hasil Pengawasan Barang Kemendag Semester I

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Perdagangan semakin memperketat pengawasan barang beredar guna melindungi konsumen. Melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK), Kemendag mengumumkan hasil pengawasan barang beredar tahun 2015 Periode Semester I yang dilakukan hari ini, Selasa (7/7/2015). Pengawasan dilakukan terhadap 205 produk di berbagai daerah di Indonesia.

Pengawasan barang beredar dilakukan terhadap produk yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan (K3L), pemenuhan ketentuan pencantuman label, serta kewajiban melengkapi buku petunjuk penggunaan (manual) dan kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia.

Jumlah produk SNI yang berada dalam pengawasan pemerintah sebanyak 118 buah atau 57,6%; manual dan kartu garansi sebanyak 27 buah atau 13,1%; serta pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 60 buah atau 29,3 %.

Sedangkan, produk yang tidak sesuai dengan ketentuan sebanyak 113 buah atau 55,1%; produk yang sesuai ketentuan sebanyak 52 buah atau 25,4%; dan yang masih dalam proses uji laboratorium sebanyak 40 buah atau 19,5%.

"Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan perintah penarikan barang dari peredaran, melakukan pemantauan terhadap barang yang ditarik dari peredaran untuk dilarang diperdagangkan bersama dinas provinsi dan kabupaten/kota di bidang perdagangan seluruh Indonesia," tegas Dirjen SPK Widodo, di gedung Kemendag, Selasa (7/7/2015).

Sebelumnya, pemerintah telah melayangkan teguran kepada pelaku usaha, klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait produk tidak sesuai ketentuan dan pernyataan dari pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan produk-produk yang tidak sesuai ketentuan disertai proses pembinaan. Ke depan pemerintah melakukan pengkajian kemungkinan dilakukan pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Pemerintah harus bersikap tegas untuk menghindari ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan, dan keamanan bagi konsumen, serta persaingan usaha tidak sehat dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha," tutur Widodo.

Ditjen SPK juga semakin tegas dalam menerapkan standardisasi produk yang tidak sesuai SNI yang diberlakukan. Produk-produk tersebut dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi. Produk pompa air merek MTY GP-125 yang tidak ber-SNI sebanyak 72 buah dibakar hingga tidak dapat digunakan lagi pada 11 Mei 2015 lalu di Dadap, Tangerang. Sedangkan selang karet untuk kompor gas LPG merek Gas Kita dengan kode produksi SC 0911 sejumlah 1990 buah dicacah dengan mesin pemotong dan dibakar kemasannya pada 22 Mei 2015 lalu di kantor Kemendag.

Kemudian produk pompa air listrik merek National Ataqua, INS International, dan FKM National Aqua sebanyak 147 buah dibakar pada 16 Juni 2015 saat pelaksanaan kegiatan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) di Surabaya.
Widodo mengapresiasi pelaku usaha yang telah melakukan penarikan dan pemusnahan barang secara sukarela, serta yang telah memperdagangakan barang sesuai ketentuan.

"Kemendag sangat mendukung serta memberikan apresiasi kepada pelaku usaha dalam yang ingin melindungi konsumennya," pungkas Widodo.

Untuk mengamankan pasar dalam negeri, Ditjen SPK akan terus melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran produk-produk nonpangan secara berkesinambungan. Widodo berharap upaya pengawasan ini dapat mendorong iklim usaha yang sehat, peningkatan produksi dan penggunaan produk dalam negeri, serta mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Achmad Fauzi
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: