Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kata Fadel Soal RUU JPSK

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Rapat Paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menceritakan kronologi perjalanan pencabutan Perppu JPSK.

"Persisnya tanggal 18 Desember 2008 Perppu Nomor 4 ini ditolak dan terkatung-katung. Komisi XI mengajukan di Paripurna waktu itu, tapi tidak juga selesai," kata Fadel di Gedung DPR, Senayan, Selasa (7/7/2015).

Setelah melewati proses panjang, tanggal 26 Mei 2015 Presiden Jokowi pun menulis surat untuk menindaklanjuti melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPR guna dibahas.

"Kami bahas bersama Menkeu dan Menkumham, kemudian meminta pandangan fraksi dan seluruh fraksi akhirnya menyampaikan persetujuan pencabutannya," kata Fadel

Kemudian, Fadel menyebutkan Rapat Kerja Komisi XI menyetujui pencabutan perppu mengganti UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK untuk diambil keputusannya dan dilanjutkan melalui pembahasan RUU.

"Berdasarkan rapat musyawarah pada 3 Juli, Komisi XI diberi tugas untuk melaksanakan pembahasan terhadap rancangan yang dimaksud pemerintah," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: