Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Konsultan: Kebijakan LTV Properti Harus Disertai Penurunan Bunga

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kebijakan "loan-to-value" (LTV) sektor properti atau proporsi antara uang muka dan cicilan yang diturunkan dari minimal 30-70 persen menjadi minimal 20-80 persen seharusnya juga disertai dengan langkah penurunan tingkat suku bunga acuan.

"Saat ini LTV rumah pertama dari sebelumnya 30 persen uang mukanya, sekarang sudah direvisi 20 persen uang mukanya," kata Associate Director Research Colliers International Indonesia (konsultan properti internasional) Ferry Salanto di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Menurut Ferry, hal tersebut dapat dinilai sebagai sesuatu yang sangat baik dalam mendorong pertumbuhan properti ke depannya. Selain itu, ujar dia, kebijakan LTV tersebut juga diharapkan dapat mendorong perekonomian nasional yang saat ini sedang melambat secara keseluruhan.

Namun, ia mengingatkan bahwa cicilan mencapai 80 persen sebenarnya bisa mendorong properti bergerak agar kebijakan suku bunga juga harus dapat diturunkan agar dampaknya bisa berbarengan.

"Tidak hanya uang mukanya turun, tetapi suku bunga pinjaman juga seharusnya turun," katanya.

Menurut dia, tingkat suku bunga untuk Kredit Pemilikan Properti yang sekitar 12 persen itu dinilai sangat berat karena tingkat suku bunga itu umumnya lebih tinggi daripada suku bunga properti di sejumlah negara asing lainnya.

Sebelumnya, Bank Indonesia menerbitkan revisi aturan Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk kredit properti dan penurunan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor dalam rangka pelonggaran kebijakan makroprudensial.

Kebijakan tersebut tertuang dalam PBI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, yang berlaku sejak 18 Juni 2015, kata Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Yati Kurniati di Jakarta, Rabu (24/6).

Ia mengatakan kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. "Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya. Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Yati.

Selain itu, lanjut Yati, kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat. Di sisi lain, Bank Indonesia menentukan bahwa penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah.

Menurut Yati, hal itu dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan. "Dengan ini, diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank," kata Yati. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: