Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PKS Nilai RUU JPSK Bisa Berikan Kepercayaan Pasar

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR menyetujui Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dicabut.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa dicabutnya perppu tersebut yang nantinya membuat pembahasan JPSK akan naik level menjadi rancangan undang-undang (RUU) dinilai akan memberikan kepastian hukum dalam rangka penyusunan RUU JPSK. Dia menilai langkah itu akan menjadi awal untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih baik.

"Kita berharap dengan penyelesaian RUU tentang Pencabutan Perppu JPSK akan menjadi langkah awal untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan yang lebih kokoh ke depan," kata Ecky di Gedung DPR, Selasa, (7/7/2015).

Dengan kondisi perekonomian dan sektor keuangan yang masih rentan seperti sekarang, lanjutnya, keberadaan RUU JPSK merupakan hal yang penting untuk mengantisipasi krisis, terutama yang berasal dari faktor eksternal dan global. Dia berujar RUU JPSK akan menjadi acuan bagi industri keuangan, khususnya otoritas dalam mengantisipasi terjadinya krisis dan langkah-langkah tindak lanjutnya.

Dengan disetujuinya RUU ini, tandasnya, maka proses penyusunan RUU JPSK yang baru bisa segera dilakukan. Selain itu, nantinya akan ada protokol dalam menghadapi krisis dan meningkatkan kepercayaan pasar terhadap sistem keuangan nasional dan memberikan kepercayaan terhadap pasar bahwa ekonomi Indonesia kokoh dan stabil.

"Ini bisa menjadi modal penting dalam menghadapi turbulensi ekonomi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: