Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Awasi Perlindungan Konsumen, OJK Pakai Aplikasi Peduli

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pihaknya mulai melakukan pengawasan implementasi perlindungan konsumen kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Pelaksanaan pengawasan implementasi prinsip perlindungan konsumen dilakukan dengan penilaian melalui pengisian kertas kerja yang dilakukan secara mandiri (self assesment) oleh PUJK.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S Soetiono mengatakan bahwa selain pengisian kertas kerja, OJK juga akan melakukan pengamatan lapangan dengan thematic surveillance.

"Thematic surveillance dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk dan memiliki dampak luas terhadap masyarakat," ujar dia di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Sementara itu, OJK juga melakukan mystery shopping yang merupakan salah satu cara untuk mengetahui langsung interaksi antara PUJK dengan konsumennya bisa pada saat pemasaran dan penjualan.

"Aspek transparansi terhadap manfaat, biaya, dan risiko harus dijelaskan dan dalam hal ini masyarakat juga harus jeli dan cerdas untuk memanfaatkan produk dan/atau layanan jasa keuangan agar sesuai dengan yang dibutuhkan," kata Kusumaningtuti.

Selain itu, dalam memaksimalkan implementasi perlindungan konsumen ini, bidang EPK telah mengembangkan sistem informasi pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen (Peduli).

"Aplikasi ini dikembangan dengan tujuan untuk memudahkan PUJK dalam menyampaikan laporan perencanaan dan pelaksanaan edukasi, laporan pelayanan pengaduan konsumen, dan hasil penilaian mandiri implementasi perlindungan konsumen secara online," papar dia.

Dengan aplikasi ini, lanjut Kusumaningtuti, PUJK tidak lagi diwajibkan mengirimkan dokumen fisik kepada OJK dan bagi OJK sendiri aplikasi ini membantu rekapitulasi laporan yang nantinya akan menjadi bahan bagi pengambilan kebijakan OJK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: