Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPOM: RI Dirugikan 27 Miliar dari Peredaran Produk Ilegal

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) semakin meningkatkan intensifikasi pengawasannya terhadap produk ilegal, produk kadaluwarsa, dan produk rusak menjelang hari besar Idul Fitri.

Kepala Badan POM Roy A Sparringa mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan selama Ramadhan saja, lembaganya mendapatkan masih maraknya peredaran produk ilegal dengan potensi kerugian mencapai Rp 27 miliar.

"Dua tahun belakangan ini produk ilegal yang masuk ke Indonesia meningkat. Hingga hari ini saja senilai Rp 21,1 miliar. Kalau dibandingkan dengan pengawasan tahun lalu, itu ada kenaikan 13%," kata Roy dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Sementara untuk produk rusak kalau dibandingkan tahun lalu masih sama sekitar Rp 1,4 miliar dan produk kadaluwarsa senilai Rp 4,5 miliar. "Jadi hingga hari ini proporsi didominasi produk ilegal 78%, rusak 5%, kadaluwarsa 16%," tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa dari hasil pengawasan pemerintah selama semester I 2015 terhadap 205 produk di seluruh Indonesia didapatkan 113 produk tidak sesuai dengan ketentuan SNI.

Serta tidak memenuhi ketentuan pencantuman label dan penyertaan produk dan kartu garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia. Adapun 63,7% produk yang melanggar adalah produk impor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: