Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Legislator Minta KKP Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Terkait Cantrang

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk menindaklanjuti dikeluarkan Ombudsman RI terkait dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 mengenai pelarangan alat tangkap ikan berupa cantrang.

"Ada dua rekomendasi dari Ombudsman yang patut dicermati oleh KKP," kata anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Riyono di Semarang, Rabu (8/7/2015).

Ia mengemukakan bahwa rekomendasi pertama yang dikeluarkan Ombdudsman itu adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 harus lebih spesifik terutama mengenai pelarangan penggunaan cantrang karena pada lampiran peraturan tersebut ada 17 jenis alat tangkap ikan yang dilarang.

"Rekomendasi kedua, memberikan masa waktu transisi untuk mengimplementasikan peraturan tersebut sekurang-kurangnya dua tahun agar memberi kesempatan kepada nelayan dan pemilik kapal untuk menyesuaikan alat tangkap yang digunakan," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37/2008, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan rekomendasi tersebut wajib dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak diterima oleh pihak yang terkait.

"Untuk memperkuat kedua rekomendasi Ombudsman itu, akan dimintakan fatwa ke Mahkamah Agung agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan harus direvisi," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan termasuk anggota DPRD Jateng berencana menggugat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 dan 2 Tahun 2015 ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi menunggu rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.

Pertimbangan rencana gugatan ke PTUN itu karena sampai sekarang belum ada solusi terkait dengan pelarangan cantrang bagi nelayan.

Seperti diwartakan, kalangan anggota DPRD Jateng, Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng, dan perwakilan para nelayan telah melakukan uji petik tahap pertama yang hasilnya membuktikan bahwa penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Uji petik alat tangkap cantrang yang dilakukan pada 21-22 Mei 2015 di perairan Kota Tegal menunjukkan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan. Kendati demikian, pelaksanaan uji petik tahap kedua yang dijadwalkan pada Juni 2015 terpaksa ditunda karena terkendala gelombang tinggi.

Jumlah nelayan pengguna cantrang di Jateng saat ini menjadi yang terbesar dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia. Pada 2015, di Jateng tercatat sebanyak 10.758 nelayan yang 1.248 nelayan di antaranya menggunakan cantrang. Selain itu, cantrang menjadi salah satu alat tangkap ikan yang favorit bagi para nelayan di Jateng. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: