Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo NTT Apresiasi Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan

Warta Ekonomi -

WE Online, Kupang - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia wilayah Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra menyambut baik pemberlakuan BPJS Ketenagakerjaan per 1 Juli 2015 karena dapat melindungi pengusaha dan menjamin kesejahteraan pekerja.

"Kita apresiasi kebijakan ini, karena berdampak baik bagi buruh dan pekerja formal maupun informal terutama memberi jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun," katanya di Kupang, Rabu (8/7/2015).

Hanya saja menurut dia, pengusaha masih bingung apakah dengan pemberian JHT dan pensiun bagi pekerja sitem pesangon masih tetap diberlakukan bagi pekerja yang di-PHK ataukah sudah tergantikan dengan JHT itu.

"Ini perlu diperjelas, sehingga menjadi jela bagi pengusaha, Sebab jika sudah ada HJT dan dana pensiun kelak, terus masih ada juga pesangan bagi pekerja yang PHK karena dipandang tidak produktif atau membuat ulah lalu ada lagi pesangon maka memberatkan pengusaha," katanya.

Menurut dia, apabila sudah ada JHT yang diambil kapan saja setelah tidak bekerja lagi dan dana pensiun jika sudah berhenti kerja setelah usia tertentu, maka pesangon bagi pekerja yang diberhentikan dengan tidak hormat tidak perlu ada lagi.

Konsekuensinya kata Fredy yang juga pengusaha Hotel di Kupang itu, apabila pesangon memang tidak ada lagi setelah adanya kebijakan JHT dan pensiun, maka UU No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja haru direvisi lagi untuk memberikan kepastian bagi pengusaha dan pekerja.

"Jika revisi diantaranya untuk meniadakan pesangon dan lainnya itu telah dilakukan pemerintah dan DPR maka berapapun iuran antara 3 hingga 8 persen, pasti tidak dipermasalahkan," katanya.

Saat ini katanya, besaran iuran masih dipolemikan pekerja dan buruh, meskipun pemerintah telah menetapkan bearannya, sehingga masih membuka ruang 2x24 jam lagi untuk dirundingkan.

Sebelumnya Kemenaker dan DJSN menghendaki bahwa angka 8 persen untuk besaran iuran JP adalah yang paling memadai, dengan rincian pihak pengusaha mengiur sebanyak 5 persen, dan pekerja mengiur sebesar 3 persen dari besarnya gaji.

Tapi sayang sekali, katanya, pihak pengusaha dan Kemenkeu meminta persentase 1,5 persen. Namun, masih ditolerir karena pemerintah akhirnya memutuskan tiga persen untuk JHT pensiun karyawan.

"Akhirnya per tanggal 1 Juli 2015 persentase untuk jaminan pensiun diputuskan 3 persen dan secara bertahap akan menjadi 8 persen pada tahun 2030," tambahnya.

Dengan catatan bahwa plafon antara batas atas iuran tidak lagi menggunakan pengalian penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tetapi menggunakan angka pasti yakni Rp7 juta. Namun, dirinya berharap pemerintah juga akan melakukan evaluasi terhadap angka tetap Rp7 juta itu setiap tahunnya harus diesuaikan dengan kenaikkan gaji para pekerja setiap tahun.

"Sama seperti rencana pemerintah melakukan evaluasi jumlah persentase iuran jaminan pensiun setiap tahunnya. Agar nilai pokok pensiun yang terkumpul bisa meningkat dan besarnya uang pensiun yang akan diterima oleh pekerja pada waktunya nanti juga bertambaha besar," ujarnya. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: