Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Organda DKI Tanggapi Dingin Aplikasi Transportasi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Maraknya transportasi berbasis aplikasi ditanggapi dengan dingin oleh Ketua Organda DKI, Shafruhan Sinungan. Menurutnya Uber dan pelaku usaha sejenisnya tumbuh berkembang lantaran sikap pemerintah yang tidak menegakkan undang-undang.

"Inilah repotnya, karena banyak pejabat-pejabat di negara ini ngomongnya sudah melanggar Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah  (PP) dan Peraturan Daerah (Perda), akhirnya Uber , Gojek dan Grabbike berani melanggar semua ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas (UULAJ)  yang mengatur tentang angkutan umum,bebernya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7/2015).

Shafruhan melanjutkan, sebagaimana diatur oleh UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dan PP No.74 tahun 2014 tentang penyelenggara angkutan umum dengan tegas sudah mengatur bahwa Operator angkutan umum baik barang maupun orang haruslah berbadan hukum baik PT maupun koperasi

"Dari aspek perizinan secara khusus sebagaimana Keputusan Menteri (KM) 35 tahun 2003 dan SK.Gub.DKI No.1026 tahun 1991 telah mengatur dengan sangat tegas kriteria angkutan umum khususnya taksi dengan berbagai spesifikasi syarat dan ketentuan," katanya.

Ketua DPP Organda DKI itu menegaskan, dari sisi pelanggaran sudah sangat jelas bahwa pengoperasian taksi uber berkedok aplikasi adalah pelanggaran terhadap perizinan umum dan khusus.

"Dari sisi tindak pidana bahwa taksi Uber melakukan penipuan, karna yang ditawarkan kepada pengguna jasa adalah "taksi" namun yang datang "bukan taksi" karna mobil-mobil pribadi tersebut tidak masuk dalam spesifikasi taksi sebagaimana peraturan pemerintah.

Selain tindak pidana penipuan, dengan memperhatikan sistem pembayaran untuk penggunaan dari taksi Uber, terindikasi merupakan transaksi pencucian uang karna merchant dari visa tersebut berada di luar negeri (San Fransisco) sedangkan transaksinya dilakukan di Indonesia tanpa badan hukum atau partner lokal yang berbadan hukum, sehingga uang yang ditarik dari masyarakat berpindah ke negara lain tanpa melalui mekanisme lalulintas keuangan antar negata sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Sebelumnya pemerintah di desak untuk menghadirkan aturan mengenai ridesharing. Hal itu ditujukan supaya adanya kepastian hukum terhadap inovasi pelaku usaha e commerce.

"Saya minta pemerintah untuk membuat aturan terkait aplikasi transportasi. Ini perkembangan teknologi, tak bisa dihambat,nanti akan banyak yang datang seperti ini," urai Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Usaha, Haryanto Mangundiharjo, Selasa (7/7/2015).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Febri Kurnia
Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: