Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roy Suryo: Imam Nahrawi Pantas Digugat

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menilai bahwa PSSI sudah tidak perlu melakukan perdamaian dengan pihak Imam Nahrawi setelah kemenangan PSSI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) beberapa waktu lalu.

"Karena sudah membuktikan siapa yang salah dan mangkir atau melawan putusan PTUN yang merupakan produk hukum. Jika Kemenpora patuh dan taat pada hukum seharusnya Kemenpora menjalankan amanah hakim PTUN dengan segera mencabut Surat Keputusan Pembekuan PSSI," tegas Roy di Jakarta, Rabu (22/7/2015).

Pria yang juga pakar telematika itu menyarankan supaya PSSI tak perlu repot-repot mengajak pihak Kemenpora berdamai. Dia menilai bahwa saat ini posisi PSSI sudah di atas angin setelah memenangkan gugatan pembekuan PSSI di PTUN

"PSSI sudah di atas angin. Jadi tidak perlu lagi harus repot-repot mengajak Kemenpora damai sehingga PSSI sebagai federasi resmi untuk menjalankan kompetisi bisa menjalankan aktivitasnya dan sepak bola Indonesia hidup lagi,'' kata politisi asal Partai Demokrat tersebut.

Roy mengingatkan otoritas tertinggi sepak bola Indonesia itu memang berada dalam NKRI sesuai dengan Undang-undang SKN dan dipayungi pemerintah, namun jika pejabat pemerintahan sudah tidak cakap menjalankan tugasnya maka sikap PSSI yang menggugat pemerintah sangatlah wajar.

"Begitupun dengan cara menggugat Kemenpora secara massal itu sangat diperbolehkan," tutupnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa SK Pembekuan PSSI oleh Menpora tidak sah sehingga keberadaannya tidak diakui dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut pertimbangan Majelis Hakim, penerbitan SK tersebut telah bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik di antaranya asas profesionalisme, proporsionalitas, dan di luar kewenangan.

Dalam amar putusannya hakim juga memerintahkan Kemenpora sebagai pihak tergugat untuk segera mencabut SK tersebut. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp277 ribu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: