Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Masuk Naik, Momentum Industri Lokal Unjuk Gigi

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015, pemerintah telah melakukan harmonisasi terhadap tarif bea masuk atas barang impor khususnya produk konsumsi dan komponen pesawat terbang.

Dengan dikeluarkannya PMK ini, rata-rata besaran tarif bea masuk umum (most favoured nation) menjadi sebesar 8,83 persen atau sedikit naik dari sebelumnya yang sebesar 7,62 persen.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara berharap industri dalam negeri dapat memanfaatkan momen ini untuk meningkatkan daya saing serta memenuhi lebih banyak permintaan produk konsumsi di dalam negeri sehingga dapat mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor barang konsumsi.

"Tarif yang kita sebagian besar naikkan ini untuk barang konsumsi yang sudah ada produsennya di Indonesia. Supaya kita mendorong industri dalam negeri maka tarif (impor) ini kita naikkan," jelas Suahasil di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah menaikkan bea masuk barang impor konsumsi harus segera direspons industri dalam negeri. Para industri lokal saatnya meningkatkan produksi karena lebih bersaing dengan barang impor yang makin mahal karena bea masuk yang makin tinggi.

Menurut Suahasil, dengan adanya aturan ini ‎maka harga-harga produk dalam negeri akan lebih kompetitif dibanding produk serupa yang diperoleh dari impor.

"Jadi, misalnya ada teh, kopi, atau cokelat. Di dalam negeri kan ada produsennya di dalam negeri. Artinya apa? Artinya, masyarakat bisa beli‎ produk itu dengan harga yang lebih murah dari produsen dalam negeri. Kalau punya uang sedikit lebih banyak baru sekali-sekali beli yang luar negeri," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif bea masuk barang-barang yang masuk ke Indonesia (impor), mulai dari makanan, minuman, pakaian, tas, alat musik, alat kesehatan, dan yang lainnya. Sementara untuk jenis onderdil seperti generator, busi, dan koil penyala, pemerintah memutuskan bea masuk nol atau tidak dipungut tarif.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: