Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Calon Kepala Daerah Harus Penuhi Kewajiban Pajak

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 akan segera dihelat serentak di seluruh Indonesia. Untuk dapat mencalonkan diri, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah adalah telah memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak akan melayani keperluan bakal calon kepala daerah yang akan mengurus pemenuhan kewajiban perpajakannya hingga jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada Selasa (28/7/2015).

"Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) seperti dilansir dari laman resminya di Jakarta, Senin (27/7/2015).

Adapun, beberapa dokumen tersebut yaitu pertama, fotokopi kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kedua, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi atas nama bakal calon untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak.

"Terakhir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: