Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ahok Usir Pendatang Jika Tempati Tanah Negara

Warta Ekonomi -

WE Online, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam mengusir pendatang ilegal di wilayah Ibu Kota seperti mereka yang menempati tempat kumuh atau tanah negara.

"Kalau dia ke tempat kumuh, menduduki tanah negara, akan kami usir," kata Ahok ketika melepas keberangkatan Presiden Jokowi ke Singapura di Lanud Halim Perdanakusumah Jakarta, Selasa (28/7/2015).

Ahok menyebutkan jika pendatang tersebut punya keluarga dan tinggal di keluarga, hal itu tidak masalah. "Enggak apa-apa, dia harus lapor ke RT/RW," katanya.

Ia juga meminta jika ada pendatang ilegal yang menempati tempat kumuh atau tanah negara, juga dilaporkan ke RT/RW setempat. "Kami langsung minta dinas terkait menangani, kami usir, kalau dia enggak ada ongkos, kami kasih, antar pulang ke kampungnya," kata Ahok.

Menurut dia, selain pengusiran, mereka juga harus menandatangani surat pernyataan/ perjanjian tidak akan balik lagi. "Kalau dia melakukan lagi, itu pidana penipuan kepada Pemprov DKI Jakarta," katanya.

Ia menyebutkan ada waktu dua minggu atau 14 hari sesuai dengan undang-undang kepada pendatang untuk lapor. "Agustus nanti setelah dua minggu, kami lakukan ini," katanya.

Sementara itu, untuk pemberian fasilitas gratis bagi anggota TNI yang menumpang Bus Transjakarta, Ahok mengatakan bahwa mereka harus mengenakan seragam dan memiliki rekening Bank DKI.

"Kami minta buka rekening Bank DKI karena nanti kalau bayar uang makan, untuk harian itu lewat bank, kalau pakai Bank DKI mereka bisa pakai kemudian tap di busway, begitu ditap tidak dikenai potongan duit," katanya.

Keharusan memakai seragam, kata dia, karena kalau tidak pakai seragam, dikhawatirkan dimanfaatkan orang lain. (Ant)

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Achmad Fauzi

Advertisement

Bagikan Artikel: